If you can see this message, it mean that your browser cannot load a javascript, please enable javascript to load this page



read our FAQs here

Tentang DPBM1

Dalam rangka penggabungan PT Bank Bumi Daya (Persero) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero), telah ditetapkan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Nomor 021A/KEP.DIR/1999 tanggal 31 Juli 1999, yang telah mendapat pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan Nomor KEP-394/KM.17/1999 tanggal 15 November 1999, dengan nama Dana Pensiun Bank Mandiri Satu. Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Mandiri Satu telah disesuaikan terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor KEP.DIR/134/2017 tanggal 02 Juni 2017 dan telah mendapat pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Nomor KEP–30/NB.1/2017 tanggal 09 Juni 2017.

The
History
is Begin

  • 1979

    Awal Berdiri

    Dana Pensiun Bank Mandiri Satu untuk pertama kalinya didirikan dalam bentuk Yayasan Dana Pensiun Bank Bumi Daya, yang didirikan berdasarkan Akte Nomor 12 tanggal 4 November 1979.

  • 1994
    Yayasan Dana Pensiun

    Yayasan Dana Pensiun Bank Bumi Daya, menjadi badan hukum Dana Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Bumi Daya

  • 1999
    Marger Bank Mandiri

    Dalam rangka penggabungan PT Bank Bumi Daya (Persero) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero), Dana Pensiun Bank Bumi Daya diubah namanya menjadi Dana Pensiun Bank Mandiri Satu

  • 2000
    Gd. Bank Mandiri Jl. Mampang Prapatan Raya No.61

    Kantor Baru

    Setelah merger kantor kami pindah ke Jl. Mampang Prapatan Raya No.61, RT.3 RW.5 Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, Gd. Bank Mandiri Lantai 3

  • 2024

    Pengesahan

    Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Mandiri Satu telah disesuaikan terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan telah mendapat pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dana Pensiun ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Maksud dan Tujuan

Maksud didirikannya Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sedangkan Tujuan didirikannya Dana Pensiun adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak agar kesinambungan penghasilan Peserta dan Pihak Yang Berhak pada hari tua tetap terjamin.



Kekayaan Dana Pesiun Bank Mandiri Satu

Kekayaan Dana Pensiun merupakan kelanjutan dari kekayaan Dana Pensiun Bank Bumi Daya, dan terhitung sejak tanggal 31 Juli 1999 kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari hasil pengembangan dan dari iuran tambahan yang berasal dari Pemberi Kerja dalam hal terjadi kekurangan dana, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan aktuaria.



Kegiatan Usaha

  • Menginvestasikan kekayaan DPBMS pada jenis-jenis investasi yang menguntungkan dengan tetap memegang azas kehati-hatian sebagaimana batasan yang ditetapkan dalam Arahan Investasi

  • Melaksanakan Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tugas Dana Pensiun Bank Mandiri Satu

Dengan berlandaskan Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana pensiun pemberi Kerja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja serta Nomor 511 tentang Investasi Dana pensiun, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Bank Mandiri Satu (DPBMS) dilaksanakan Pengurus sesuai arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dan ketentuan tentang investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. Prinsip dalam berinvestasi dilakukan dengan berpedoman pada Undang undang Dana Pensiun untuk memperolehan hasil yang optimal dengan risiko yang minimal.

Pada saat Peserta Aktif memasuki masa pensiun maka Dana Pensiun Bank Mandiri Satu melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari luran Peserta maupun dari Pendiri beserta Pengembangannya selama Peserta masih aktif mengiur. Hak Peserta adalah memperoleh Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara berkala kepada Pensiunan atau Janda/Duda atau Anak dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun Bank Mandiri Satu.

Perhitungan Kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun tersebut sampai seluruh hak Pensiun dipenuhi, dilakukan oleh Aktuaris dalam Valuasi Aktuaria dan dilakukan secara berkala yang disebut Kewajiban Aktuaria. Dana Pensiun Bank Mandiri Satu dalam melakukan pembayaran Manfaat Pensiun dituntut untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan pembayaran yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat orang. Dalam hal Kewajiban Aktuaria lebih besar dibandingkan dengan Kekayaan Untuk Pendanaan maka akan timbul beban luran Tambahan dari Pemberi Kerja.

Perlu diketahui bahwa Dana Pensiun Pemberi Kerja eks legacy dilingkungan Bank Mandiri bersifat Closed Fund yaitu Dana Pensiun ini sudah tidak lagi menerima Iuran dari Peserta maupun dari Pemberi Kerja dan sudah tidak ada penambahan lagi Peserta.

Peserta Dana Pensiun yang terakhir dapat diakui sebagai penerima hak Manfaat Pensiun adalah Peserta yang terdaftar pada Dana Pensiun posisi sebelum 31 Juli 1999 yaitu keluarga peserta yang terdiri dari istri/suami dan anak.